PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 7
(1) Kepala, Direktur, Sekretaris, dan pejabat lainnya di
lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi diangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Aparatur Sipil Negara.
(2) Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri
Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli.
