PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 6
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Perhubungan.
(2) Direktur dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Perhubungan.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat
membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul
Kepala.
