PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 5
(1) Susunan orgarusasi Badan Pengelola Transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri
atas:
Kepala;
Direktorat; dan
Sekretariat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing
dipimpin oleh Direktur.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf c,
dipimpin oleh Sekretaris.
(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
