Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum
dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan
dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan
anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan
rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan
dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen
dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan
angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- fasilitasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen
dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana
dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan
angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- fasilitasi teknis, pembiayaan, dani atau manajemen
dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu
lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi;
- penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan
kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan
transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak
termasuk dalam rencana umum dan rencana program
kegiatan transportasi dari Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
- penyiapan usulan regulasi dan kebijakan dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi;
- pemberian rekomendasi penataan ruang yang
berorientasi angkutan umum massal;
- pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui
batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi
untuk angkutan terusan (feeder service);
J. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan
dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap
pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh
instansi, operator, dan pihak lainnya; dan
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.
