Pasal 3
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi mempunyai tugas
mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan
pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan
menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
(2) Wilayah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten
Bekasi; dan
- Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
(3) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi dalam rangka pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada
Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui
Peraturan Presiden tersendiri.
(4) Pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk
Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Badan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi dalam mengimplementasikan kebijakannya berpedoman pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan,
Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
