PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 2
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus
yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
PasaI3 ...
PRESIDEN
