PERPRES
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI
Pasal 1
Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah
J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara
terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
