PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
Pasal 1
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat
Remdesivir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat
Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi
ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak
untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat
Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum
berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah
diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh
www.peraturan.go.id
2021, No.253 -3-
Pemerintah.
Pasal 2
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat
Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor
permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi
sebagai pelaksana paten obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan
paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud
kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1%
(satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.
www.peraturan.go.id
2021, No.253 -4-
Pasal 5
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2021, No.253 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health
Organization (WHO) sebagai global pandemic dan
Pemerintah telah pula
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
