PERPRES
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
Pasal 4
Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1%
(satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.
www.peraturan.go.id
2021, No.253 -4-
