PERPRES
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
Pasal 2
Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat
Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor
permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
