PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 6
(1) Dalam rangka penerbitan obligasi dan pelaksanaan
pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, dapat
diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban
pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Keuangan.
