PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 5
(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari:
Penyertaan Modal Negara;
Penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah
yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam
negeri;
- Penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya
(Persero);
- Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga
keuangan, termasuk lembaga keuangan
multilateral;
- Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari
badan investasi Pemerintah; dan/atau
- Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara.
