PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 4
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat bekerja sama dengan pihak lainnya melalui
pembentukan anak perusahaan.
(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)
menjadi pemegang saham mayoritas.
(3) Setelah jalan tol selesai dibangun, PT Hutama Karya
(Persero) dapat mengalihkan sebagian atau seluruh
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada mitra kerja sama dan/atau pihak lain.
