PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 7
(1) Untuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e, dapat diberikan insentif baik dalam bentuk
masa tenggang pengembalian dan tingkat suku bunga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman
dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
