PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 2
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di
Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
didahulukan pengusahaan empat ruas Jalan Tol yang
meliputi:
Ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; dan
Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
(2) Dalam pengusahaan 4 (empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menugaskan PT Hutama Karya (Persero).
(3) Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
