PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di
Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan
beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni
sampai Banda Aceh.
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan
kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan
perundang-undangan.
