PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 12
PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyampaikan
laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara
berkala setiap 6 (enam) bulan.
