PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 11
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati
memberikan dukungan untuk percepatan
pembangunan 4 (empat) ruas Jalan Tol di Sumatera,
dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level
agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan
menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati
terkait.
