PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 10
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol selain 4
(empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum menetapkan ruas-
ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.
