PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri
Pekerjaan Umum:
- menetapkan standar kinerja pelayanan yang
dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;
dan
- memberikan ...
- memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT
Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh)
tahun.
