PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan
Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit
Luar Negeri, dikecualikan untuk pelaksanaan pinjaman yang
dilakukan PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
