PENGESAHAN N ICE AGRDEMENT COJVCER/V/IVG TH E INTERNATION AL
Pasal 1
(1) Mengesahkan lvice Agreement concerning tlrc International
Classiftcation of Goods and. Seruices for tlrc h.trposes of tlrc Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September l9T9 di Jenewa, Swiss. l2l Salinan naskah asli Nice Agreement ancerning tlrc International Classification of Goods and Seruices the for htrposes of the Registration of Marks (persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemah€rnnya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
Agar
SK No 163l89A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 032846 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melindungi merek Indonesia khususnya merek yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pendaftaran merek perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional yang akan dimohonkan pendaftarannya;
bahwa untuk penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Nice Agreement ancerning tlw Intemational Classification of Goods and Seruices for the htrposes of the Registration of Marlcs (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September L9T9 di Jenewa, Swiss;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
bahwa. . .
SK No 163l94A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO2l;
