Pasal 1
(1) Mengesahkan lvice Agreement concerning tlrc International
Classiftcation of Goods and. Seruices for tlrc h.trposes of tlrc Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemen pada tanggal 28 September l9T9 di Jenewa, Swiss. l2l Salinan naskah asli Nice Agreement ancerning tlrc International Classification of Goods and Seruices the for htrposes of the Registration of Marks (persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemah€rnnya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
