PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala
PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala
PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan
fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
