PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
(1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin,
bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar
pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan
mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -5-
pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus
ditunjuk untuk itu.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala PPATK
