PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 6
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
Kepala PPATK;
Wakil Kepala PPATK;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Bagian Kedua
Kepala PPATK
