PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas
dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
