PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang
diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi
transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -4-
Pencucian Uang.
