PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.