PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -17-
2012 Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
