PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 51
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
