PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 284), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
