PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 48
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
