PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -16-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
