PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja PPATK ditetapkan oleh Kepala
PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
