PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 40
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon
I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
