PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 41
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala
PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
