PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -14-
Bagian Kesatu
Jabatan
