PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian
yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan Unsur Pengawas
