PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan PPATK.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
