PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan
Pemeriksaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -10-
