PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
pendanaan terorisme.
