PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan
Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan
dan Pengawasan Kepatuhan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
