PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1
(satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -9-
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
