PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
dipimpin oleh Deputi.
