PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian
yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 18 -8-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
