PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan
Kerja Sama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
