PERPRES
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Pasal 5
(1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam
menjalankan tugas dan fungsi BPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
