PERPRES
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Pasal 4
BPS terdiri dari:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat . . .
SK No2429724
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
- Deputi Bidang Statistik Sosial;
- Deputi Bidang Statistik Produksi;
- Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
- Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
- Inspektorat Utama;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Instansi Vertikal.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
