PERPRES
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Pasal 37
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
